Rabu, 14 Mei 2014

Pengantar Periklanan - Esai tentang studi kasus periklanan di Indonesia

Iklan kosmetik “Wardah”

Iklan kosmetik wardah muncul ketika wanita di Indonesia menggunakan hijab semakin banyak. ada saat pertama kali iklan ini muncul, iklan ini memilih model/artis yang berhijab dan berpenampilan islami yaitu inneke koesherawati. yang dengan tujuan inneke koesherawati menjadi contoh atau panutan wanita muslim untuk memakai/memilih kosmetik wardah untuk memenuhi nutrisi wajahnya.

Iklan kosmetik wardah, dalam hal ini analisa saya bahwa menejemen/ strategi  iklan dari produk ini saya katakan berhasil. Sebab iklan ini memiliki creative concept. Menjadikan HALAL sebagai alat untuk membuat produk ini dipercaya dan mampu bersaing dengan produk lain. Selain kata halal juga menggunakan kalimat yang cantik yaitu wardah inspiring beauty. Saya katakan produk ini sebagai produk baru tapi mampu merebut atau menyaingi pasar lama. Sebab Dan tujuan atau sasaran dari produk ini kan identik dengan seorang muslim, saya katakan berhasil karena moyoritas masyarakat Indonesia memeluk agama muslim. Sebab muslim juga faham terhadap makna dari halal itu sendiri apa.


Segmentasi awal iklan ini yaitu berfokus pada wanita muslim saja karena iklan yang di tampilkan pun hanya menampilkan kecantikan wanita muslim, tapi setelah segmentasi ini di rasa memenuhi target pasar maka devisi kreatif dari iklan ini memperluas creative concept nya dengan menampilkan iklan baru yang modelnya itu pun kaloborasi antara wanita muslim yang berkerudung dan tidak berkerudung dalam iklan wardah yang versi wardah kisah di balik cinta : episode jatuh cinta . Disini menceritakan bahwa ada seorang wanita yang tidak berkerudung sedang memakai kosmetik wardah (bedak,lips,dll) dan dia seorang wanita karir, dan ada dua wanita yang satu berkerudung dan tidak, datang memuji bahwa lipstik yang dipakai wanita pertama tapi itu bagus. Jadi episode iklan jatuh cinta ini ditujukan untuk memperluas segmentasi konsumen, jadi tidak hanya fokus pada wanita muslim berhijab akan tetapi semua wanita. perluasan segmentasi ini diperkuat dengan banyakknya iklan-iklan baru yang di sajikan oleh produk wardah seperti pada episode "ada wardah di balik kisah cintamu" dan "semakin banyak wanita beralih ke wardah" juga di Jadi lebih spesifik dasar segmentasi produk ini di fokuskan pada :
  1.  Geografis (Wilayah Areayaitu konsumen masyarakat Indonesia
  2.  Demografis (Usia, Penghasilan, Sex) yaitu konsumen yang usia diatas 17thn, berpenghasilan menengah keatas, dan berfokus pada kaum wanita
  3.  Psikologi (Gaya Hidup, Kepribadian) sasaranya yaitu dari konsumen yang muslim berhijab dan tidak
  4.  Behavioristik (Respon Terhadap Produk, Sikap Penggunaan) diharapkan dengan memakai lebel halal pada produk ini, wanita muslim di indonesia lebih memilih produk ini karena sudah jelas bahwa produk ini bisa dipertanggung jawabkan halalnya.
Dalam mendekatkan produk dengan konsumen sasar, wardah tidak hanya memfokuskan aktivitas pada iklan/advertising saja. akan tetapi wardah juga memiliki beberapa strategi untuk mendkatkan produk dengan konsumen salah satunya yang saya amati yaitu membuat acara "travel in style" yang juga di promosikan melalui iklan di media massa yang dalam iklan tersebut mengajak pengguna produk wardah bercrita terhadap kepuasaannya menggunakan produk wardah


Pendekatan Studi Islam

Pendekatan Studi Islam
A.  Pendekatan sejarah
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan dalam studi terhadap islam sebagai objek, adalah pendekatan sejarah. Islam bukan hanya sebuah doktrin agama.Tetapi membumi dan hidup sepanjang masa bersamaan dengan perjalanan sejarah utamnya. Pendekatan sejarah di maksudkan  agar dapat diketahui bagaimana ajaran agama yang dibawa oleh nabi Muhammad tersebut dapat diketahui secara utuh bagaimana awal mula masyarakat menerima ajaran tersebut dan selanjutnya bagaimana agama itumewarnai pola pengikutnya, sampai pada bagiamana agama ini berinteraksi dengan berbagai umat manusia yang berlatar belakang berbagai etnis dan budaya. Karena sejarah menyangkut kejadian masa lalu dan meliputi berbagai aspek kehidupan, maka hal yang terpenting dalam melihat sejarah tidak cukup hanya melihat bagaimana luarnya tetapi yang terpenting justru sisi dalamnya.
Menurut ibnu khaldun , dilihat dari sisi dalamnya, sejarah merupakan suatu penalaran kritis dan usaha yang cermat untuk mencari kebenaran, suatu penjelasan yang cerdas tentang sebab-sebab da nasal-usul segala sesuatu, sesuatu pengetahuan yang mendalam tentang bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi. Sehingga dengan demikian menurut Ibnu khaldun sejarah berakar pada filsafat dan dapat di pandang sebagai bagian dari satu filsafat.Sejarah juga mempunyai tujuan praktis yaitu menangkap isyarat-isyarat yang dapat di jadikan sebagai contoh moral dalam kejadian sejarah. Pendekatan sejarah sangat berguna bagi studi islam baik dalam rangka memahami teks Al-Qur’an maupun memahami hadits. Seorang ingin mempelajari Al-Qur’an dengan benar maka di haruskan mempelajari asbamana dan mengapa peristiwa itu terjadi.Sehingga dengan demikian menurut Ibnu khaldun sejarah berakar pada filsafat dan dapat di pandang sebagai bagian dari satu filsafat.Sejarah juga mempunyai tujuan praktis yaitu menangkap isyarat-isyarat yang dapat di jadikan sebagai contoh moral dalam kejadian sejarah. Pendekatan sejarah sangat berguna bagi studi islam baik dalam rangka memahami teks Al-Qur’an maupun memahami hadits. Seorang ingin mempelajari Al-Qur’an dengan benar maka di haruskan mempelajari asbamana dan mengapa peristiwa itu terjadi.Sehingga dengan demikian menurut Ibnu khaldun sejarah berakar pada filsafat dan dapat di pandang sebagai bagian dari satu filsafat.Sejarah juga mempunyai tujuan praktis yaitu menangkap isyarat-isyarat yang dapat di jadikan sebagai contoh moral dalam kejadian sejarah. Pendekatan sejarah sangat berguna bagi studi islam baik dalam rangka memahami teks Al-Qur’an maupun memahami hadits. Seorang ingin mempelajari Al-Qur’an dengan benar maka di haruskan mempelajari asbamana dan mengapa peristiwa itu terjadi.Sehingga dengan demikian menurut Ibnu khaldun sejarah berakar pada filsafat dan dapat di pandang sebagai bagian dari satu filsafat.Sejarah juga mempunyai tujuan praktis yaitu menangkap isyarat-isyarat yang dapat di jadikan sebagai contoh moral dalam kejadian sejarah. Pendekatan sejarah sangat berguna bagi studi islam baik dalam rangka memahami teks Al-Qur’an maupun memahami hadits. Seorang ingin mempelajari Al-Qur’an dengan benar maka di haruskan mempelajari asbabun-nuzul, sejarah yang melatarbelakangi turunya ayat-ayat Al-Qur’an.Demikian pula dalam memahami Al-Hadits diperlakukan keterangan yang mengantar belakangi dan situasi yang terkait dengan hadits tersebut.

B.  Pendekatan Filologi
Penelitian agama dengan menggunakan pendekatan filologi dapat dibagi dalam tiga pendekatan . Perlu ditekankan di sini bahwa ketiga pendekatan dimaksudkan tidak terpisah secara ekstrim , pendekatan –pendekatan bias over lapping, saling melengkapi, atau bahkan dalam sudut pandang tertentu sama. Ketiga pendekatan tersebut adalah metode tafsir, content analysis dan hermeneutika.[8]
1.      Metode Tafsir
Pendekatan filologi terhadap al-Quran adalah pendekatan atau metode tafsir.Metode tafsir merupakan metode tertua dalam pengkajian agama.Sesuai dengan namanya, tafsir berarti penjelasan, pemahaman dan perincian terhadap kitab suci dapat dipahami sebagaimana di kehendaki oleh Tuhan.[9] Berkaitan dengan penelitian agama, tujuan tafsir adalah menjelaskan,menerangkan,minyingkap kandungan kitab suci pesan yang terkandung  di dalamnya baaik berupa hukum,moral,spiritual,perintah maupun larangan dapat dipahami,dihayati dan diamalkan.

2.      Pendekatan Filologi terhadap As-Sunnah (Al-Hadits)
 Pendekatan, al-Haditspun telah banyak di teliti oleh para ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap al-Hadits lebih banyak kemungkinannya dibandingkan penelitian terhadap al-Qur’an . Hal ini antara lain dilihat dari segi datangnya al-Quran dan al-Hadits berbeda. Kedatangan (wujud) atau turun (nuzul)-nya al-Qur’an diyakini secara mutawatir berasal dari Allah.
Dari sisi yang berbeda masih ada cara lain untuk memahami suatu hadist, yakni dengan mencermati perbedaan sosial, cultural serta corak intelektual. Yang berkembang saat itu dimekkah dan medinah.Sehingga dapat diketahui al-wurud-nya (sebab-sebab munculnya), sya’n al wurud (situasi dan latar belakang permunculan) suatu hadist, serta posisi Muhammad saat itu, apakah sebagai nabi, rosul, kepala negara, panglima perang, atau juga sebagi manusia biasa.
Beriku ini beberapa contoh tentang memahami makna hadist dalam berbagai dimensinya:
a)      Hadist yang mengandung ajaran universal yang bersifat local tetapi nilai pesan bersifat universal, contohnya perintah mencukur kumis serta merawat atau memanjangkan jenggot.
b)      Hadist yang mengandung ajaran bersifat temporal tetapi nilai pesannya eksternal dan universal, contohnya perintah memilih, mengutamakan pemimpin dari suku Quraisy(bangsa Arab).
Sesungguhnya masih banyak contoh-contoh serupa, seperti kepemimpinan wanita dan sebagainya, yang kandungan ajaran bersifat local, regional, temporal dan seterusnya.
3.      Pendekatan Filologi terhadap Teks, Naskah dan Kitab-kitab: Hermeneutika
Hermeneutika secara etimologis berasal dari kata kerja hermeneuin: menyampaikan berita. Pada mulanya hermeneutika ini hanya dipahami sebagai metode untuk menafsirkan teks-teks yang terdapat dalam karya sastra, sebagai metode penafsiran semakin meluas dan berkembang, baik dalam cara analisisnya maupun objek kajiannya.

C.  Pendekatan Pemikiran: Kalam, Filsafat Dan Tasawuf
1.    Pendekatan Pemikiran Kalam
Ilmu kalam adalah ilmu  yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang mestinya tidak ada pada-Nya serta sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya.
Selanjutnya A. Hanafi mengutip pendapat Ibnu Khaldun bahwa ilmu kalam adalah ilmu berisi alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pemikiran yang berisi bantahan terhadap orang - orang yang menyeleweng dari kepercayaan – kepercayaan aliran golongan salaf dan ahli sunah. Kemudian Husain bin Muhammad al-Jassar mengatakan bahwa ilmu kallam ialah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan keagamaan dengan bukti-bukti yang meyakinkan. Dimaksudkan dengan bukti-bukti yang meyakinkan tersebut adalah Qur’aniyah al Aqliyah.Berdasarkan batasan tersebut diatas bahwa ilmu kallam itu pada intiya adalah ilmu yang membahas masalah ketuhanan dengan menggunakan dasar naqly dan aqly.
Abuddin nata menjelaskan bahwa model penelitian kallam dapat dibagi jadi dua bagian.Penelitian model pertama ini sifatnya baru pada tahap membangun ilmu kallam menjadi satu disiplin ilmu dengan merujuk pada al-Quran.Dan hadist serta berbagai pendapat tentang kalam yang dikemukakan oleh berbagai aliran teologi.Sedangkan penelitian ke dua sifatnya hanya mendeskripsikan tentang adanya kajian ilmu kalam.Dengan menggunakan bahan-bahan rujukan yang dihasilkan oleh peneliti model pertama.
Dari uraian diatas jelas bahwa pendekatan pemikiran kalam berangkat dari kepercayaan terhadap kebenaran dogma atau informasi al-Qur’an terutama tentang masalah ketuhanan dan kemudian menggunakan akal sebagai alat untuk membuktikan kebenaran informasi al-Qur’an tersebut dalam ungkapan lain dikenal dengan pendekatan tekstual dan rasional.
2.    Pendekatan Filsafat
Tujuan berfilsafat ialah menemukan kebenaran yang sebenarnya. Jika kebenaran yang sebenarnya dirumuskan secara sistematis maka ia adalah sistematika filsafat. Sistematika filsafat itu terbagi atas tiga cabang filsafat besar yakni teori pengetahuan,teori hakekat dan teori nilai. Filsafat pada intinya berupa menjelaskan inti, hakekat,hikmah,mengenai suatu yang mendasar, asas dan inti, di balik yang bersifat lahiriyah.
3.    Pendekatan Pemikiran Tasawuf
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi islam yang memfokuskan perhatianya pada dimensi esoterik yakni pembersihan aspek rohani manusia sehingga dapat menimbulkan akhlak mulia. Melalui studi tasawuf ini, seorang dapat mengetahui tata caramelakukan pembersihan jiwa serta mengamalkan secara benar. Dari pengetahuan ini ia akan tampil sebagai seorang yang terampil dan pandai pada saat ini berinteraksi dengan orang lain atau pada saat melakukan aktifitas dunia yang menuntut kejujuran,keikhlasan serta tanggung jawab.

Pokok-pokok ajaran Islam

Pokok-pokok ajaran Islam
A.  Akidah
Dalam kamus bahasa indonesia, akidah berarti yang dipercayai dalam hati. Pengertian Aqidah Secara Istilah  yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Yusuf al-qardlawi berpendapat ada beberapa prinsip akidah, diantaranya :
1.      Tidak boleh bercampur sedikitpun dengan keraguan
2.      Mendatangkan ketentraman jiwa
3.      Menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran.
Kemudian dalam akidah juga ada beberapa ruang lingkup pembahasannya, yaitu :
1.      Ilahiyat, yaitu membehasan tentang segala segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah. Seperti wujud Allah, sifat-sifat-Nya.
2.      Nubuwat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembahasan tentang kitab-kitab Allah, mukjizat.
3.      Ruhaniyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik, seperti malaikat, jin, roh dan sebagainya.
4.      Sam’iyyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat dalil naqli yang berupa al-quran dan sunnah. Seperti, alam berzakh, akhirat.
B.   Syari’ah
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Syari’ah adalah sistem hukum yang didasari Al-Qur’an, As-Sunnah, atau Ijtihad. Seorang pemeluk Agama Islam, berkewajiban menjalankan ketentuan ini sebagai konsekwensi dari ke-Islamannya.
Dalam hal ini tidak hanya yang bersifat ritual, seperti yang termaktub dalam Rukun Islam, seperti: bersyahadat, shollat, zakat, puasa, dan berhaji bagi yang mampu. Akan tetapi juga meliputi seluruh aktifitas (perkataan maupun perbuatan) yang dilandasi keiman terhadap Allah SWT.
            Syari’ah juga dapat dikatakan norma-norma atau aturan dalam beragama. Kemudian dalam islam juga ada ilmu yang membahas tentang syari’ah islam yaitu biasa disebut dengan fiiqh. Ilmu fiqih ini dibuat oleh manusia berbeda dengan syari’ah yang sudah ditetapkan oleh Allah.

C.  Pengertian Akhlak
Secara bahasa kata akhlak berasal dari Arab (akhlaq) yang merupakan bentuk jamak dari kata khuluq yang artinya budi pekerti, peringai, tingkah laku atau tabiat. Sedangkan menurut istilah akhlaq adalah tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
Tiga pakar di bidang akhlak yaitu Ibnu MiskawaihAl Gazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa akhlak adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu. Kemudian ilmu akhlaq adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan yang dilakukan oleh manusia dan mengajarkan perbuatan baik yang harus dilakukan dan perbuatan buruk yang harus dihindari dalam kehidupan sehari-hari.
Ada empat syarat, apabila seseorang ingin dikatakan berakhlak, antara lain :
a)        Perbuatan yang baik atau buruk.
b)        Kemampuan melakukan perbuatan.
c)        Kesadaran akan perbuatan itu.
d)       Kondisi jiwa yang membuat cenderung melakukan perbuatan baik atau buruk
Akhlaq di kelmpokkan menjadi dua, yaitu
a.       Akhlak mahmudah (terpuji) contohnya jujur, bekerja keras, bertanggung jawab
b.      Akhlaq mazmumah (tercelah) contohnya berbohong, mencuri, marah
Ruang lingkup akhlaq yaitu :
1.      Akhlaq dalam berhubungan dengan Allah bentuknya berbuat menjalankan segala perintahNya dan menjahui segala laranganNya.
2.      Akhlaq dalam berhubungan dengan sesama manusia bentuknya adalah dengan saling menjalin sikap silaturrahmi, saling menghormati terhadap sesama manusia.
3.      Akhlaq dalam berhubungan dengan alam bentuknya adalah dengan menjaga kelestarian alam, karena alam juga ciptaan Allah yang berhak untuk hidup.

Sumber-sumber Ajaran Islam

Sumber-sumber Ajaran Islam
A.    Al-Qur’an
Secara etimologi (bahasa), al-Qur’an berasal dari bahasa arab Qara’a yang berarti membaca, Al-quran adalah firman Allah swt (kalamullah) yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat jibril dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Al-quran diturunkan secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun yang di awali dari malam 17 Ramadlan di Gua Hira’.
Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah swt, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Keistimewaan Al-Quran juga tampak dengan cara membacanya yang dibukukan dalam suatu ilmu yaitu tajwid. Dalam Al-Quran juga terdapat ilmu-ilmu yang harus di kaji di dalamnya. Al-Quran memiliki 99 Nama-nama lain al-Qur’an seperti Al-Furqan (pembeda), Al-kitab (kitab/tulisan), Al-Dzikir (peringatan) dan lain sebagainya.
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
1.      Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
2.      Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
3.      Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
4.      Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Dan di dalam Al-Quran

B.     Al-Hadits
Hadits adalah sumber kedua ajaran islam setelah al-Qur’an. Hadits terdiri atas ucapan, perbuatan dan persetujuan secara langsung atau persetujuan dalam diamnya Nabi. Secara etimologis hadits berarti baru (al-jadid). Sedangkan secara terminologis  hadits dipahami sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, pebuatan, pernyataan dan sebagainya. Hadits sering disebut juga sebagai Sunnah, kata Sunnah menurut bahasa berarti jalan, adat istiadat kebiasaan atau cara yang diadakan. Sunnah kemudian didefinisikan sebagai segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad saw selain al-Qur’an, baik berupa ucapan, perkataan, perbuatan dan ketetaapan Rasulullah SAW.  Adapun fungsi Hadits terhadap al-Qur’an adalah sebgai berikut :
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
2.      Memberikan penjelasan dan penafsiran tentang ayat-ayat al-Qur’an yang masih global.
Hadist memiliki tingkatan sholeh, hasan, dan dhoif (lemah). Jika di lihat dari prowinya, rowinya jika pernah berbohong maka hadistsnya perlu ditanyakan atau harus di lihat. Hadits memerlukan pendekatan  melalui Sanad dan Matan untuk melacak validitas sebuah Hadits. Ilmu yang mengkaji secara lengkap tentang metode pembelajaran dan pelacakan Hadits disebut dengan Ulumul al-Hadits. Persoalan yang muncul ketika mengkaji sanad dan matan adalah bahwa kedua komponen Hadits tersebut tidak mungkin muncul mendadak begitu saja tanpa masa perkembangan sebelumnya, baik sisi teknis maupun materinya. Suatu Hadits yang diangggap tidak  resmi atau Dhaif  bisa jadi sungguh-sungguh ada pada masa Nabi sendiri saat itu. Kata Sanad berarti mu’tamad (sandaran), temat berpegang yang dipercaya atau yang sah.Secara terminologis, sanadialah silsilah orang yang menghubungkan kepada matan Hadits, yaitu silsilah orang-orang yang menyampaikan materi Hadits, baik berupa perkataan, perbuatan dan keputusan.Diantara syarat sahnya sebuah sanad adalah sebagai berikut :
1.    Persambungan para perawi haruslah jelas.
2.    Keadilan perawi.
3.    Tingkat kemampuan perawi dalam memelihara Hadits (Dhabit).
4.    Terhindar dari Syadz.
5.    Terhindar dari Illat.
Sementara Matan menurut bahasa berarti tanah yang tinggi. Secara istilah matan memiliki beberapa definisi yang pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu materi atau lafadz Hadits itu sendiri atau suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.

C.    Ijtihad
1.      Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah mengarah dalam kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncak.[5] Tetapi dengan memperhatikan hukum yang ada. Jika hukum tidak ada dalam al-quran dan hadits maka kita boleh melakukan ijtihat. Dengan ijtihat ini dilakukan dengan bersungguh-sungguh. Berikut ini adalah cara melakukan ijtihat :
a.       Pertama pencari pedoman dalam al-quran
b.      Jika di al-quran tidak ada maka dalam hadist
c.       Kemudian berfikir dengan cara bermusyawarah dengan ulama’-ulama lain.
d.      Bersifat toleran.
Ijtihad bisa diibaratkan sebagai rumah yang di dalamnya terdapat Ijma’ & qiyas. Ijma’ adalah keputusan bersama yang sumbernya terdapat dalam al-quran dan hadist. Sedangkan qiyas adalah keputusan bersama terhadap suatu hukumyang sma dan tentunya hukum itu tidak masuk dalam al-quran dan qiyas.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan mengenai pelaku, obyek dan target capaian ijtihad:
a.       Pelaku ijtihad adalah seorang ahli fiqih.
b.      Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’I bidang amali(furu’iyah) yaitu hukum yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukallaf.
c.       Hukum syar’I yang dihasilkan oleh suatu ijtihad statusnya adalah dhanni (kebenarannya bersifat absolut).

2.      Ijtihad dalam tinjauan sejarah
Ditinjau dari sejarah, ijtihad pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman Nabi Muhammad saw, kemudian berkembang pada masa sahabat dan tabi’in serta generasi berikutnya hingga kini dan mendatang dengan ciri-ciri khusus masing-masing.
Para ulama membagi hukum melakukan ijtihad menjadi 3 bagian yaitu:
a.       Wajib ‘ain, bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi, dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa adanya kepastian hukum. Atau ia sendiri mengalami peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b.      Wajib Kifayah, bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan lenyap peristiwa itu, sedangkan selain dia masih terdapat mujtahid-mujtahid lainnya. Maka apabila kesemua mujtahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad maka mereka semua berdosa, tetapi apabila ada seorang dari mereka memberikan fatwa hukum maka gugurlah tututan ijtihad atas mereka.
c.       Sunnat, apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.
Selanjutnya, pentingnya upaya ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad sendiri yaitu:
a.       Fungsi al-Ruju’(kembali), mengembalikan ajaran islam kepada al-Qur’an dan Sunnah dari segala interpretasi yang mungkin kurang relevan.
b.      Fungsi al-Ihya(kehidupan), menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat Islam agar mampu menjawab tantangan zaman.
c.       Fungsi al-Inabah(pembenahan), memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
3.      Wilayah Ijtihad
Dalam ijtihad tidak semua hukum dapat diijtihadkan, antara lain:
a.       Masalah Qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun dalil aqli.
b.      Masalah-masalah yang telah diselesaikan oleh ulama mujtahid dari suatu masa.