Rabu, 14 Mei 2014

Sumber-sumber Ajaran Islam

Sumber-sumber Ajaran Islam
A.    Al-Qur’an
Secara etimologi (bahasa), al-Qur’an berasal dari bahasa arab Qara’a yang berarti membaca, Al-quran adalah firman Allah swt (kalamullah) yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat jibril dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Al-quran diturunkan secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun yang di awali dari malam 17 Ramadlan di Gua Hira’.
Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah swt, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Keistimewaan Al-Quran juga tampak dengan cara membacanya yang dibukukan dalam suatu ilmu yaitu tajwid. Dalam Al-Quran juga terdapat ilmu-ilmu yang harus di kaji di dalamnya. Al-Quran memiliki 99 Nama-nama lain al-Qur’an seperti Al-Furqan (pembeda), Al-kitab (kitab/tulisan), Al-Dzikir (peringatan) dan lain sebagainya.
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
1.      Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
2.      Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
3.      Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
4.      Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Dan di dalam Al-Quran

B.     Al-Hadits
Hadits adalah sumber kedua ajaran islam setelah al-Qur’an. Hadits terdiri atas ucapan, perbuatan dan persetujuan secara langsung atau persetujuan dalam diamnya Nabi. Secara etimologis hadits berarti baru (al-jadid). Sedangkan secara terminologis  hadits dipahami sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, pebuatan, pernyataan dan sebagainya. Hadits sering disebut juga sebagai Sunnah, kata Sunnah menurut bahasa berarti jalan, adat istiadat kebiasaan atau cara yang diadakan. Sunnah kemudian didefinisikan sebagai segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad saw selain al-Qur’an, baik berupa ucapan, perkataan, perbuatan dan ketetaapan Rasulullah SAW.  Adapun fungsi Hadits terhadap al-Qur’an adalah sebgai berikut :
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
2.      Memberikan penjelasan dan penafsiran tentang ayat-ayat al-Qur’an yang masih global.
Hadist memiliki tingkatan sholeh, hasan, dan dhoif (lemah). Jika di lihat dari prowinya, rowinya jika pernah berbohong maka hadistsnya perlu ditanyakan atau harus di lihat. Hadits memerlukan pendekatan  melalui Sanad dan Matan untuk melacak validitas sebuah Hadits. Ilmu yang mengkaji secara lengkap tentang metode pembelajaran dan pelacakan Hadits disebut dengan Ulumul al-Hadits. Persoalan yang muncul ketika mengkaji sanad dan matan adalah bahwa kedua komponen Hadits tersebut tidak mungkin muncul mendadak begitu saja tanpa masa perkembangan sebelumnya, baik sisi teknis maupun materinya. Suatu Hadits yang diangggap tidak  resmi atau Dhaif  bisa jadi sungguh-sungguh ada pada masa Nabi sendiri saat itu. Kata Sanad berarti mu’tamad (sandaran), temat berpegang yang dipercaya atau yang sah.Secara terminologis, sanadialah silsilah orang yang menghubungkan kepada matan Hadits, yaitu silsilah orang-orang yang menyampaikan materi Hadits, baik berupa perkataan, perbuatan dan keputusan.Diantara syarat sahnya sebuah sanad adalah sebagai berikut :
1.    Persambungan para perawi haruslah jelas.
2.    Keadilan perawi.
3.    Tingkat kemampuan perawi dalam memelihara Hadits (Dhabit).
4.    Terhindar dari Syadz.
5.    Terhindar dari Illat.
Sementara Matan menurut bahasa berarti tanah yang tinggi. Secara istilah matan memiliki beberapa definisi yang pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu materi atau lafadz Hadits itu sendiri atau suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.

C.    Ijtihad
1.      Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah mengarah dalam kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncak.[5] Tetapi dengan memperhatikan hukum yang ada. Jika hukum tidak ada dalam al-quran dan hadits maka kita boleh melakukan ijtihat. Dengan ijtihat ini dilakukan dengan bersungguh-sungguh. Berikut ini adalah cara melakukan ijtihat :
a.       Pertama pencari pedoman dalam al-quran
b.      Jika di al-quran tidak ada maka dalam hadist
c.       Kemudian berfikir dengan cara bermusyawarah dengan ulama’-ulama lain.
d.      Bersifat toleran.
Ijtihad bisa diibaratkan sebagai rumah yang di dalamnya terdapat Ijma’ & qiyas. Ijma’ adalah keputusan bersama yang sumbernya terdapat dalam al-quran dan hadist. Sedangkan qiyas adalah keputusan bersama terhadap suatu hukumyang sma dan tentunya hukum itu tidak masuk dalam al-quran dan qiyas.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan mengenai pelaku, obyek dan target capaian ijtihad:
a.       Pelaku ijtihad adalah seorang ahli fiqih.
b.      Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’I bidang amali(furu’iyah) yaitu hukum yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukallaf.
c.       Hukum syar’I yang dihasilkan oleh suatu ijtihad statusnya adalah dhanni (kebenarannya bersifat absolut).

2.      Ijtihad dalam tinjauan sejarah
Ditinjau dari sejarah, ijtihad pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman Nabi Muhammad saw, kemudian berkembang pada masa sahabat dan tabi’in serta generasi berikutnya hingga kini dan mendatang dengan ciri-ciri khusus masing-masing.
Para ulama membagi hukum melakukan ijtihad menjadi 3 bagian yaitu:
a.       Wajib ‘ain, bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi, dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa adanya kepastian hukum. Atau ia sendiri mengalami peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b.      Wajib Kifayah, bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan lenyap peristiwa itu, sedangkan selain dia masih terdapat mujtahid-mujtahid lainnya. Maka apabila kesemua mujtahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad maka mereka semua berdosa, tetapi apabila ada seorang dari mereka memberikan fatwa hukum maka gugurlah tututan ijtihad atas mereka.
c.       Sunnat, apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.
Selanjutnya, pentingnya upaya ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad sendiri yaitu:
a.       Fungsi al-Ruju’(kembali), mengembalikan ajaran islam kepada al-Qur’an dan Sunnah dari segala interpretasi yang mungkin kurang relevan.
b.      Fungsi al-Ihya(kehidupan), menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat Islam agar mampu menjawab tantangan zaman.
c.       Fungsi al-Inabah(pembenahan), memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
3.      Wilayah Ijtihad
Dalam ijtihad tidak semua hukum dapat diijtihadkan, antara lain:
a.       Masalah Qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun dalil aqli.
b.      Masalah-masalah yang telah diselesaikan oleh ulama mujtahid dari suatu masa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar